Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jangan Nekat! Ini Kerugian Jika Kamu Berangkat Haji dari Jalur Ilegal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Calon jemaah haji ilegal bisa dipenjara oleh otoritas Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji legal.
  • Jemaah haji ilegal berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
  • Fasilitas saat melaksanakan rukun-rukun ibadah haji juga akan menjadi masalah bagi jemaah yang menggunakan jalur ilegal.

Tangerang, IDN Times - Menjelang musim haji 2025, ada saja orang yang nekat untuk berangkat untuk menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, namun menggunakan visa ziarah, amil, hingga umrah. Sayangnya, hal tersebut menyalahi hukum alias ilegal, lantaran seharusnya menggunakan visa haji. 

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, banyak kerugian yang bisa diterima oleh calon jemaah haji ilegal yang nantinya akan sulit untuk diatasi.

"Tentu saja akan banyak kerugiannya jika sampai ketahuan oleh Pemerintah Arab Saudi," ungkap Dahnil di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/4/2025).

1. Dahnil: tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku haji ilegal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dahnil mengungkapkan, salah satu hal yang penting kerugian yang akan didapatkan oleh jika berangkat haji dengan jalur ilegal yakni tidak adanya perlindungan hukum, baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi.

"Karena dia datang secara ilegal, visanya bukan visa haji legal maka tidak akan ada perlindungan hukum yang cukup," jelasnya.

2. Jemaah haji ilegal bisa dipenjara oleh otoritas Arab Saudi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dahnil menyebut, sudah banyak contoh jemaah haji yang berangkat dengan jalur ilegal ditindak hukum, bahkan dipenjara oleh otoritas Arab Saudi lantaran tidak memiliki visa haji. Hal tersebut, tentunya akan merugikan diri sendiri.

"Bahkan kami temukan beberapa jamah haji ilegal menggunakan visa di luar visa haji itu sampai sekarang banyak yang dipenjara, misalnya setahun. Bahkan kemarin baru ada yang bebas, dia kena penjara tujuh bulan," tuturnya.

3. Tidak adanya fasilitas saat melaksanakan ibadah haji

IDN Times/Umi Kalsum

Selain itu, kata Dahnil, tidak adanya fasilitas memadai saat melaksanakan rukun-rukun ibadah haji juga akan menjadi masalah bagi diri sendiri. Pasalnya, fasilitas yang disediakan memang sesuai kapasitas untuk jemaah haji jalur resmi.

"Nanti di sana itu tidak mudah loh, apalagi tidak ada pembimbing dan petugas haji yang bisa dimintai bantuan di sana kalau jalur ilegal," jelasnya.

3. Dahnil menegaskan berangkat haji secara ilegal haram

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dahnil pun menegaskan, berangkat ibadah haji seharusnya dilakukan dengan cara yang khasanah atau baik. Apabila calon jemaah nekat melakukan haji dengan cara-cara yang tidak baik dan ilegal artinya hajinya haram. "Itu hajinya haram," kata Dahnil.

Ia pun menegaskan, sebagai prosedur beribadah, harus dilakukan sesuai dengan prosedur resmi. Yakni, mendaftar kemudian mendapatkan visa haji. Jika calon jemaah menggunakan visa di luar haji untuk tujuan haji, artinya merampas hak jamah haji yang lainnya.

"Sehingga hajinya bukan jadi haji mabrur. Jangankan mabrur, makbul saja tidak," tuturnya.

Tujuan haji, kata Dahnil, ibadah haji ada 3 tingkatan, yakni mardud yakni ibadah hajinya tertolak, lalu makbul yakni syarat dan rukun haji terpenuhi, lalu haji mabrur yakni kesalahannya saat melaksanakan haji secara sosial dan pribadi bertambah.

"Nah ini jamah haji yang menggunakan visa di luar visa haji itu haram, itu namanya haji mardud, jadi jangan jadi para haji mardud," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us