Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaringan Sindikat Penggelapan Mobil di Banten Ditangkap

Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
  • Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten, dengan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.
  • Pelaku menjual mobil tanpa dokumen sah, polisi mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW. Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Lampung.
  • Para pelaku menjual unit kendaraan dengan harga murah melalui media sosial dan mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten. Salah satu pelaku merupakan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.

AH ditangkap bersama jaringannya yang bertugas menjual mobil, tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni DR, IM, MD, dan NO. Selain itu, polisi juga mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

1. Jaringan ini menjual mobil hasil kejahatan mereka, ke Lampung

Dok.khaerul anwar

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan jual beli mobil, tanpa dilengkapi yang sah dari Banten ke wilayah Lampung. Dari penyelidikan itu, polisi menangkap tersangka AH.

Dari AH, Polda Banten melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung. "Ternyata barang-barang ini dibuang di wilayah Lampung. Ini kami ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).

2. Dari 13 unit mobil yang sudah dijual, baru 7 unit yang berhasil ditelusuri dan diamankan

Dok.khaerul anwar

Dari tangan AH polisi menyita  satu unit mobil dan dua unit motor. Setelah pengembangan, baru sebanyak tujuh unit mobil yang diamankan dari total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung.

"Ini baru 7 unit mobil dan 3 motor, yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang," katanya.

Modus para pelaku saat memperjualbelikan unit itu dengan mengganti plat nomor mobil atau motor hasil penggelapan yang tidak sesuai dengan aslinya. Penjualan dilakukan secara langsung atau melalui media sosial.

"Jadi diantara unit yang belum ketemu ini rata-rata sudah dijual pada perorangan, yaitu melalui marketplace di aplikasi Facebook," katanya.

3. Pelaku mendapatkan untung Rp1-5 juta per unit

Dok.khaerul anwar

Mereka menjual unit-unit kendaraan itu dengan harga yang relatif murah, sekitar sepertiga dari harga normal. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit.

"Ini sudah dilaksanakan turun-temurun berlangsung operasi tindak pidana ini mulai dari tahun 2023," katanya.

Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda-beda terhadap 11 orang tersangka dengan pasal penggelapan hingga penadahan barang curian. "Yang mana ancaman hukumannya maksmial 7 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us