118 Perusahaan di Banten Resmi Tangguhkan Upah Buruh 2021

Terbanyak berada di Kabupaten Tangerang

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten mengabulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terhadap sebanyak 118 perusahaan di Banten.

Sebelumnya Disnakertrans telah membuka pendaftaran penangguhan UMK 2021 sejak 23 November hingga pertengahan Desember lalu bagi perusahaan yang keberatan terkait kenaikan UMK ternaru. Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen.

"Kita sudah tanda tangani SK penangguhannya," kata Kadisnakertrans Banten Al Hamidi, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik

1. Gaji buruh di 118 perusahaan itu pun batal naik mengikuti UMP 2021

118 Perusahaan di Banten Resmi Tangguhkan Upah Buruh 2021Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan telah ditetapkan keputusan tersebut, gaji buruh yang bekerja di 118 perusahaan itu batal naik di bulan Januari 2021 ini. Disampaikan Hamidi, industri yang paling banyak menangguhkan berada di Kabupaten Serang.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas:

- Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64

- Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81

-Kabupaten Serang Rp4.251.180,86
-  Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65

- Kota Tangerang Rp4.262.015,37

- Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65

-Kota Serang Rp3.830.549,10

- Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

"Gaji Januari sudah berlaku. Kalau pekerja beda dengan pegawai negeri, bekerja dulu baru bayar. Bulan Januari dibayar Februari," katanya.

2. Sebanyak 118 perusahaan itu memenuhi syarat untuk penangguhan kenaikan karyawan

118 Perusahaan di Banten Resmi Tangguhkan Upah Buruh 2021Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Al Hamidi menjelaskan, persetujuan penangguhan terhadap perusahaan-perusahaan itu berdasarkan hasil pertimbangan audit keuangan perusahaan dan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

"Ada enam perusahaan yang ditolak sudah mengajukan, tapi tidak mencantumkan kesepakatan antara perusahaan dan buruh," katanya.

3. Sebanyak 74 perusahaan tutup selama pandemik

118 Perusahaan di Banten Resmi Tangguhkan Upah Buruh 2021ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, Disnakertrans mencatat, sebanyak 74 pabrik di Provinsi Banten tutup sejak pandemik COVID-19 melanda negeri ini, Maret 2020. Pembatasan sosial dan pengetatan di sektor ekspor dan impor bahan baku dan hasil produksi menjadi penyebab industri tersebut gulung tikar.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di Banten Ancang-ancang Usul Penangguhan UMK 2021

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya