Dapat Remisi, 7 Napi Korupsi di Banten Langsung Bebas

Dari total sebanyak 67 orang yang langsung bebas

Serang, IDN Times - Sebanyak 67 narapidana di Banten langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 7 orang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

“Sebanyak 67 orang langsung bebas," kata Kepala Kantor Kemenkumham Banten Agus Toyib, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: 752 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran

1. Agus tidak merinci tipikor kasus apa saja

Dapat Remisi, 7 Napi Korupsi di Banten Langsung BebasIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Disampaikan Agus, napi yang langsung bebas terbanyak di Lapas Cilegon sebanyak 20 napi, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang 18 napi, Lapas Klas I Tangerang sebanyak 16 napi, Rutan Klas 1 Tangerang 7 napi. Kemudian, Lapas Klas IIA Serang 4 napi, LPKA Klas I Tangerang 1 napi, dan Lapas Klas III Rangkasbitung 140 napi 1 napi.

Sedangkan untuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) ada 7 napi. Namun, pihaknya tidak merinci lokasi dan napi kasus tipikor apa saja.

"Kantor wilayah hanya dikirim berupa rekap jumlah saja dari UPT lapas dan rutan," katanya.

2. Total ada 5.354 yang memenuhi syarat remisi

Dapat Remisi, 7 Napi Korupsi di Banten Langsung BebasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, total sebanyak 5.354 narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan pengurangan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, sementara baru 67 orang yang bisa langsung keluar dari lapas maupun rutan.

"Misal mau lihat siapa saja dan berapanya (dapat remisi) harus ke UPT lapas dan rutan setempat," katanya.

3. Pengurangan masa pidana salah satu hak narapidana

Dapat Remisi, 7 Napi Korupsi di Banten Langsung BebasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, pengurangan masa menjalani pidana yang merupakan salah satu hak narapidana. Hak ini diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dasar hukum pemberian remisi, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 32 Tahun 1999.

Baca Juga: Potret Salat Idul Fitri di Pandeglang, Tak Ada Jarak, Tak Ada Masker

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya