Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kacab BUMN di Cilegon Diduga Korupsi Rp4,4 Miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang, JRA (51) dan MW (40), sebagai tersangka korupsi proyek fiktif CSR betonisasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. 

JRA merupakan mantan Kepala Cabang BKI Cilegon. Sementara itu, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo selaku pelaksana proyek Cahaya Energi (ICE). MW adalah pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI

"Setelah dilakukan kajian karena PT BKI adalah perusahanan BUMN sehingga dijerat tindak pidana korupsi," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

1. Negara dirugikan Rp4,4 miliar dari proyek fiktif betonisasi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendy menjelaskan, tersangka JRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon. JRA kemudian mencairkan dana milik perusahaan dengan skema CSR untuk proyek betonisasi Rp4,4 miliar ke pihak ketiga.

Faktanya. polisi menemukan bahwa betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD Sukabumi.

"Total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Rp4.489.400.213 artinya total lost karena proyeknya fiktif," katanya.

2. Uang hasil korupsi digunakan untuk karaoke dan jajan anak istri

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, dan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.

"Selain dinikmati tersangka kita juga masih dalami kemana uangnya mengalir," katanya.

3. Tersangka MW masih dalam pengejaran

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini tersangka JRA sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Banten. Sementara tersangka MW masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us