Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang Diusut Secara Pidana Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kota Serang segera menaikkan status dugaan penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kemanisan menjadi tindak pidana pemilu.
"Hasil koordinasi kami dengan Gakkumdu satu hari atau dua hari ke depan ini, sudah ada beberapa TPS yang sudah kami register ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: KPU Ungkap Penggelembungan Suara Caleg Golkar untuk DPRD Kota Serang
1. Bawaslu mengembangkan kasus ke jenis kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan dugaan kecurangan di 7 TPS Kemanisan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Mengingat, setiap suara calon legislatif (caleg) yang hilang di TPS tersebut masuk ke dalam perolehan salah satu caleg DPRD Kota Serang Partai Golkar berisial AS.
"Apakah ada pihak yang menggerakkan, siapa? Bisa timses atau peserta pemilu atau juga aparat pemerintah? Itu bisa kami kembangkan," katanya.
2. Pihak yang harus bertanggung jawab dibidik
Dari hasil pengembangan tersebut, barulah pihaknya bisa menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran pidana di 7 TPS tersebut.
Ketujuh TPS yang dilakukan penghitungan ulang tersebut, yakni TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 Kemanisan.
"Pemanggilan nanti tergantung hasil pengembangan kami, apakah cukup hanya KPPS atau sampai ke caleg, PPK bahkan atau KPU nanti lihat, hasil perkembangan hasil kajian-kajian masih kami berproses," katanya.
3. Jika terbukti, mereka terancam hukuman sampai 4 tahun bui
Setelah dinyatakan lengkap, berkas pelanggaran pidana pemilu ini, lanjutnya, akan dilimpahkan ke penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. "Sanksi pidana macam-macam, ada yang di Pasal 516, ada Pasal 532, ancamannya 4 tahun penjara, yang 516 itu, 12 bulan," katanya.
Diketahui sebelumnya, penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg DPRD Kota Serang Partai Golkar terjadi saat penghitungan suara usai hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (14/2/2024).
Penggelembungan suara itu terungkap setelah perolehan suara salah satu caleg Golkar itu dinyatakan tidak sesuai sesuai setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menghitung ulang terhadap tujuh TPS di Kelurahan Kemanisan.
Baca Juga: Bawaslu Serang: Penggelembungan Suara Diduga Libatkan Pihak Luar