Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga Puluhan Juta

Pelaku mengaku bisa gandakan uang secara gaib Rp4 miliar

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria yang diduga jadi dukun berinisial D (36) di Kabupaten Serang. Dia diduga menipu dengan modus menggandakan uang secara mistis.

Korban warga Ciruas inisial US (27) mengalami kerugian mencapai Rp64 juta. "Pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 10 Oktober 2023," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady melalui siaran pers, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Selama Januari-Agustus 231 Warga Kota Serang Terserang DBD

1. Pelaku mengimingi korbannya, bisa gandakan uang secara gaib hingga menjadi Rp4 miliar

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga Puluhan JutaDok. Istimewa/Polres Serang

Andi menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula ketika pelaku D mendatangi kios BRIlink milik korban US pada sekitar bulan September 2023. Di sana, korban diming-imingi pelaku bisa menggandakan uang senilai Rp4 miliar secara gaib. Asalkan, korban mau menyerahkan uang Rp12,5 juta sebagai syarat awal.

"Pelaku rencananya akan membagi dua uang tersebut dengan korban ketika uang 4 miliar rupiah berhasil ditarik secara gaib," katanya

2. Pelaku meminta uang hingga Rp64 juta untuk syarat penarikan uang

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga Puluhan JutaDok. Istimewa/Polres Serang

Rupanya pelaku D tak hanya meminta senilai itu, bahkan korban pernah mengirimkan uang Rp51 juta karena alasan syarat yang belum terpenuhi. Total uang yang diambil dari korban US mencapai Rp64 juta.

Saat pelaku D ditangkap di rumahnya, polisi menemukan uang asli Rp3,4 juta. Uang asli itu disimpan di gepokan kertas potongan untuk mengelabui korban.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat perdukunan seperti tong kecil. "Profesi pelaku buruh harian lepas, dia seperti dukun. Di rumahnya juga ditemukan semacam benda klenik," katanya.

Baca Juga: Reaktivasi Jalur KA Pandeglang Tertunda, Bupati Irna Sedih Kecewa

3. Pelaku D terancam hukuman 8 tahun penjara

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga Puluhan JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban US yang merasa telah ditipu oleh pelaku D, lantaran niat menggandakan uang tersebut tak berhasil, kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya