Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

default-image.png
Default Image IDN

Serang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Serang mengizinkan pelaku usaha buka hingga pukul 22.00 WIB. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota Banten tersebut.

"Kalau dari pusat sampai jam 20:00 WIB, tapi kebijakan daerah memberi kesempatan berdagang lebih lama," kata Jubir Satgas COVID-19 Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

1. Pemprov memfasilitasi UMKM yang belum bisa gunakan platform digital

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi pedagang kecil yang belum bisa beradaptasi di masa PPKM Darurat dengan memanfaatkan platform digital. Diharapkan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) masih bisa hidup dan bertahan ditengah pandemik COVID-19.

"Untuk gadget aja masih terbatas. Salah satu solusinya memberikan keleluasaan waktu jam 22.00 meski tentunya harus pakai masker tidak ada kerumunan di situ," katanya.

2. Ada aplikasi pemasaran UMKM, tapi belum maksimal

IDN Times/Margith Juita Damanik

Hari lebih lanjut mengungkap, sebetulnya semenjak awal pandemik Pemerintah Kota Serang telah membuat aplikasi gelati.serangkota.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM. Namun, program ini belum bisa menjangkau pedagang-pedagang kecil sehingga tidak maksimal.

"Itu pun masih ada kekurangan kami sedang kembangkan terkait transaksi pembayaran dan pengiriman karena masih dilakukan antar penjual-pembeli," katanya.

3. Akan lebih mengedepankan edukasi terhadap UMKM

Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk masa PPKM Level 4 ini pun, pihaknya memberikan pelonggaran terhadap pelaku usaha dengan mengedepankan edukasi jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Makan di tempat dibatasi 20 menit dan menjaga jarak.

"Penegakan hukum sejalan dengan humanis dengan tidak bisa represif, tapi kalau bandel kita beri sanksi tegas," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us