Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi Parkiran

Pemkot malah tarik retrebusi ke kendaraan yang melanggar

Serang, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Banten semprot Pemkot Serang soal sejumlah trotoar hingga badan jalan di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten menjadi lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan kendaran lantaran diprotes pemilik toko. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

"Cuma pan Kota Serang harus introspeksi diri. Seharusnya, pas ngizinin ruko, harus punya lahan parkir kan gitu," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

1. Saat petugas tertibkan parkir liar, pemilik ruko malah yang protes

Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi ParkiranIDN Times/Khaerul Anwar

Tri mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi penertiban kendaraan yang melanggar di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Namun, menurut dia, petugas kerap mendapat perlawanan dari para pengusaha, lantaran tak ada lahan parkir selain di trotoar dan badan jalan.

"Kalau kami operasi yang protes ruko, bukan yang parkir," katanya.

2. Dishub Banten semprot Kota Serang yang malah menarik retribusi parkir ke kendaraan yang melanggar

Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi ParkiranIDN Times/Khaerul Anwar

Dia pun menyinggung Dishub Kota Serang yang menempatkan sejumlah juru parkir di wilayah tersebut. Sebab, menurut Tri, menarik retribusi parkir di lokasi yang dilarang parkir pun ada dugaan pelanggaran.

"Kalau dia melanggar aturan mestinya gak ditarik dong. Ini malah ada retribusi (parkir)," katanya.

3. Kewenangan Pemprov Banten kerap jadi alasan Kota Serang soal parkir liar

Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi ParkiranIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Serang, Bambang Riyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa menertibkan parkir liar di jalur A Yani hingga Ramayana Serang, meskipun berada di wilayah Kota Serang, sebab jalur tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten.

"Itu jalan provinsi dan kewenangan berbeda A Aani, Soedirman Ciceri sampe Pisang Mas termasuk Ramayana," katanya.

Baca Juga: Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya