Pj Gubernur Banten Tetap Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2024

Penganggaran ini sesuai arahan Menpan-RB

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan, Pemprov Banten tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji bulanan tenaga honorer di tahun 2024.  Padahal, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer mulai November 2023.

“Mohon itu untuk dipahami secara tersirat ya bahwa langkah-langkah pemerintah itu selalu untuk mencari yang terbaik. Berarti masih bisa berlanjut kan,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Demo di Gedung DPR, Honorer Banten Minta Diangkat Jadi PNS

1. Menpan-RB telah membuat edaran penganggaran pegawai honorer di tahun 2024

Pj Gubernur Banten Tetap Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2024Massa tenaga honorer berdemo ke Jakarta (Dok. Istimewa/Taufik Hidayat)

Ia menegaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sendiri telah membuat surat edaran agar pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non ASN di tahun 2024 mendatang.

"Pak Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita,” katanya.

2. Al Muktabar minta para honorer tetap bersabar

Pj Gubernur Banten Tetap Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2024IDN Times /Khaerul Anwar

Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten itu menyayangkan sikap para honorer yang tetap menggelar unjuk rasa di gedung DPR Jakarta. Padahal, ia mengaku telah mengimbau mereka tetap bersabar, sebab, Pemprov masih mencari jalan solusi terbaik.

"Kita tidak diam saja kita terus mengupayakan yang terbaik," katanya.

Ribuan tenaga honorer berasal dari Provinsi Banten itu berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (7/8/2023). Mereka mendesak pemerintah agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Baca Juga: Honorer Berdemo, Al Muktabar: Ada Sanksi Jika Layanan Terganggu

3. Sanksi menunggu jika pelayanan terganggu

Pj Gubernur Banten Tetap Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2024IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi hal itu, Al Muktabar pun mengancam akan memberi sanksi jika layanan publik sampai terganggu. Dia mengaku bakal menunggu laporan dari masing-masing OPD lantaran Pj Sekda Banten telah mengeluarkan surat edaran agar OPD wajib melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja para pegawai non ASN.

Disampaikan Al Muktabar, sanksi menunggu jika pelayanan terhadap masyarakat terganggu akibat demonstrasi tsrsebut.

“Apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa. Jenjang evaluasi teknis itu di organisasi perangkat kerja daerah, nanti kita lihat laporannya seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Banten Evaluasi Kinerja Honorer Jelang Demo 7 Agustus

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya