Polisi Belum Berhasil Ungkap Dalang Demo Rusuh di Banten  

Polisi masih menduga ada keterlibatan kelompok lain

Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga saat ini belum menemukan aktor intelektual, atau pihak yang menjadi dalang kerusuhan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Provinsi Banten.

Dari 14 orang demonstran yang ditangkap dan menjadi tersangka, polisii belum mendapatkan petunjuk untuk memetakan demo anarkis yang terjadi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (6/10/2020) lalu.

1. Demo rusuh di Serang terjadi secara spontan

Polisi Belum Berhasil Ungkap Dalang Demo Rusuh di Banten  IDN Times/tangkap layar video dok. warga

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 14 orang sudah menjadi tersangka sejak demonstrasi yang berujung rusuh sehingga mengakibatkan luka dari kedua belah pihak.

"Pendalaman siapa aktor intelektual di belakanganya masih terputus, dalam arti masih sifatnya individual, melempar (batu) spontan saat itu," kata Fiandar usai menghadiri acara deklarasai 'Menolak Anarkis, Banten Cinta Damai' dengan berbagai ormas di Mapolda Banten, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Pemprov Banten Mengaku Sulit Identifikasi Klaster Demo 

2. Masih melakukan pendalaman kemungkinan aktor intelektual

Polisi Belum Berhasil Ungkap Dalang Demo Rusuh di Banten  Dok. Istimewa/IDN Times

Meski polisi belum berhasil menemukan demo yang terjadi di berbagai daerah di Banten, namun polisi mendalami kemungkinan unjuk rasa yang terorganisir dan terkoneksi dengan organisasi tertentu, seperti apa yang terjadi di Jakarta dan Medan.

"Apa yang terjadi di Jakarta dan Medan ternyata ada link dengan kelompok tertentu. Apakah di Banten ada, sampai saat ini belum ada tapi tidak menutup kemungkinan kita mendalami terus di sekitar pelaku ini, atau media sosialnya juga,"katanya.

3. Warga diminta menempuh jalur dialog dan hukum

Polisi Belum Berhasil Ungkap Dalang Demo Rusuh di Banten  Dok. Humas Polda Banten

Disampaikan Fiandar, jika terjadi perbedaan pandangan dalam sebuah keputusan oleh pemerintah seperti pengesahan UU Cipta Kerja, warga diminta mengedepankan jalur dialogis dan jalur hukum dengan mengajukan judicial review di Makamah Konstitusi (MK).

"Tapi karena perjalanan sosialisasi dan hoaks bersamaan, tapi yang hoaks yang banyak ditelan oleh masyarakat. Itu juga disikapi dengan anarkis," katanya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di UIN Banten

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya