Seorang Suami di Serang Tega Jual Istri ke Hidung Belang

Tersangka tawarkan istri via MiChat untuk mencari pelanggan

Serang, IDN Times - Seorang pria inisial AR (28) di Kota Serang tega menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Operasi Pasar, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ton Minyak Goreng Curah

1. AR menawarkan istrinya di aplikasi MiChat

Seorang Suami di Serang Tega Jual Istri ke Hidung BelangIlustrasi MiChat (https://www.michat.sg)

Dijelaskan Maruli, pelaku AR "mempromosikan" istrinya melalui aplikadi MiChat untuk mencari pelanggan. Setelah mendapat pelanggan, EE melayani pria hidung belang di sebuah kos-kosan di wilayah Kaligandu, Kota Serang.

"Menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki," katanya.

2. Tersangka mengantongi hingga Rp10 juta sebulan

Seorang Suami di Serang Tega Jual Istri ke Hidung Belangilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Pelaku AR memasang tarif Rp500 ribu, bagi laki-laki yang berhubungan badan dengan istrinya. Dalam sebulan pasutri ini mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta.

Uang tersebut, kata Maruli, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersama kedua anaknya. "Pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi," katanya.

Parahnya, mereka menjalankan bisnis terlarangnya tersebut dengan mengajak anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun." Namun saat melayani pelanggan dipindahkan anaknya ke kamar kos sebelah," katanya.

3. AR terancam 15 tahun penjara

Seorang Suami di Serang Tega Jual Istri ke Hidung BelangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai Rp500.000. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Wali Kota Serang Desak Normalisasi Cibanten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya