Terpidana Perzinahan Menantu dan Mertua Dijebloskan ke Penjara

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengeksekusi kasus perselingkuhan atau perzinahan menantu dan mertua. Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah dijebloskan ke penjara setelah perkaranya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Sudah dieksekusi, hari Kamis lalu pelaksanaannya (eksekusi)," kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
1. Kedunya dipenjara di tempat yang berbeda

Edwar mengatakan, Rozy dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Sedangkan, Rihanah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Beda tempat, di Lapas Serang dan Rutan Serang," katanya.
2. Rihanah divonis 8 bulan dan Rozy 9 bulan

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman delapan bulan penjara terpidana Rihanah dan sembilan bulan penjara Rozy Hakiki pada 21 Mei 2024. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 284 KUHP.
Edwar menjelaskan, pihaknya tidak langsung mengeksekusi terhadap keduanya, Alasannya, kedua terpidana saat itu menyatakan pikir-pikir atas vonis.
"Saat itu belum inkracht," kata Edwar.
3. Kasus perzinahan menantu dan mertua ini sempat ramai jadi perbincangan publik

Untuk diketahui, kasus perzinahan ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial. Norma dan Rozy kini sudah resmi bercerai.
Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya.
Hubungan itu kandas setelah, Norma Rismala mengetahui hubungan terlarang antara Rozy dan ibunya, Rihanah. Norma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas.