Tetap Divonis Mati, 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg Ajukan Kasasi

Pengacara sebut mereka hanya disuruh mengantar barang

Serang, IDN Times - Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram ke Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding atau menguatkan putusan mati Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap delapan WNA Iran. Mereka pun dipidana mati.

Kedelapan warga negara Iran itu adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.

"Kami melakukan upaya terakhir menyerahkan memori kasasi yang pada saat ini atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten kami tidak terima dan kami mengajukan kasasi," kata kuasa hukum delapan WN Iran itu, Herbert Marbun, di PN Serang, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Banding Ditolak, 8 Warga Iran Tetap Dihukum Mati  

1. Bukan aktor utama, pemilik barang masih belum ditangkap

Tetap Divonis Mati, 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Herbet menilai, kedelapan kliennya bukan aktor utama, melainkan hanya suruhan untuk mengantar ratusan kilogram barang haram ke Indonesia. Bahkan, pemilik sabu yang memerintahkan mereka hingga saat ini belum ditangkap dan masih buron.

Namun, ia menyayangkan fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dalam persidangan tingkat pertama di PN Serang dan tingkat dua di PT Banten.

"Dia (pemilik ratusan kilogram sabu masih) bebas sementara klien kami ini harus menjalani hukuman (mati)," katanya.

2. GPS yang membuktikan ditangkap di luar Indonesia malah hilang usai ditangkap

Tetap Divonis Mati, 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Kedelapan WN Iran itu juga keberatan dengan pidana mati karena mereka mengaku ditangkap petugas, sebelum masuk di perairan Indonesia. Saat pembuktian di persidangan, alat Global Positioning System (GPS) kapal untuk membuktikan itu malah sudah hilang. Padahal, pada saat penangkapan oleh petugas BNN GPS masih ada.

"Kami minta pertimbangan juga itu biar ada perbandingan sejauh ini yang dimasukkan (lokasi) dari penyidik GPS mereka sendiri oleh jaksa," katanya.

3. Herbet menyebut, Kedutaan Iran minta warganya tak dihukum mati

Tetap Divonis Mati, 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, upaya perlawanan hukum tersebut juga merupakan permintaam dari Kedutaan Besar Iran di Indonesia agar warganya bisa lolos dari hukuman mati.

"Meskipun bersalah, ya maksimal tidak mati putusannya (hukuman)," katanya.

Baca Juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya