Kakak Beradik di Kota Serang Dicabuli Penjual Nasgor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kakak beradik yang masih di bawah umur di Kota Serang berinisial W (15) dan M (6) menjadi korban pencabulan penjual nasi goreng berinisial JL (53). Pelaku bahkan diduga memperkosa W.
Akibat perbuatannya, kini pria paruh baya itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Kasus perkosaan dan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada 29 Agustus lalu.
1. Kakak diperkosa, sang adik dicabuli saat rumah sepi
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku hendak bertamu ke rumah korban untuk menemui orangtuanya.
Namun saat itu, pelaku hanya bertemu dengan anak korban yang masih berusia 15 tahun. Melihat kondisi sepi, pelaku justru memperkosa korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia 6 tahun.
Tersangka penjual nasgor. Teman ayah korban," kata Febby, Rabu (20/9/2023).
2. Pelaku sempat mengancam kedua korban agar tak cerita kepada orangtuanya
Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya. Namun tak kuasa atas perbuatan pelaku, korban W yang berusia 15 tahun akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
"Korban menceritakan ke ibunya jika sudah diperkosa oleh tersangka pada saat rumah korban dalam keadaan sepi, adik korban juga menjadi korban pencabulan," katanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota. Sehari setalah ada laporan dari orang tua korban polisi langsung mengamankan pelaku pada 30 Agustus 2023.
"Saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, dan berkas pelaku akan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Serang," katanya.
3. Pelaku tak kuat menahan hawa nafsu
Febby menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu, saat melihat korban dan rumah korban dalam kondisi sepi.
"Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban di dalam rumah yang kebetulan sedang dalam keadaan sepi," katanya.
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.