Ratusan Ha Hutan Lindung di Banten Alih Fungsi Jadi Permukiman

Lahan itu merupakan hutan lindung, produksi, dan konservasi

Serang, IDN Times - Ratusan hektare (ha) lahan hutan di Provinsi Banten beralih fungsi menjadi kawasan permukiman warga. Lahan tersebut, sebelumnya, merupakan kawasan hutan lindung, produksi, dan konservasi.

Ratusan ha lahan yang keluar dari zona kawasan hutan yang tersebar di lima kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Baca Juga: BPBD Lebak Ajukan Opsi Hujan Buatan Tangani Kekeringan

1. Ada 413,71 ha lahan dikeluarkan dari zona hutan

Ratusan Ha Hutan Lindung di Banten Alih Fungsi Jadi PermukimanDok. Istimewa/IDN Times

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, terdapat sekitar 413,71 ha akan dimohonkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dikeluarkan dari zona kawasan hutan.

“Kita ingin mendorong penertiban semua kawasan hutan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai pemukiman, fasos maupun fasum," kata Virgojanti, Jumat (25/8/2023).

2. Warga yang menghuni wajib melakukan konservasi

Ratusan Ha Hutan Lindung di Banten Alih Fungsi Jadi PermukimanDok. Istimewa/IDN Times

Meski demikian, lanjut Virgojanti, masyarakat setempat yang mengisi bekas kawasan hutan tersebut dituntut terus melakukan konservasi dan menjaga hutan di sana. Sehingga meskipun sudah terpisah, fungsi dari hutan itu tetap akan terus terjaga.

“Ya, kita minta masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga dan terus melestarikan kondisi hutan di daerah masing-masing,” katanya

3. Titik lahan itu akan diusulkan penertiban sertifikat

Ratusan Ha Hutan Lindung di Banten Alih Fungsi Jadi PermukimanDok. Istimewa/IDN Times

Pemerintah Provinsi Banten akan mendata titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan pemisahan dari kawasan inti yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK.

Setelah terbit SK Menteri KLHK, kawadan yang keluar dari zona hutan, selanjutnya diusulkan penerbitan setifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah," katanya.

Baca Juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah di Pesisir Teluk Pandeglang Dibersihkan 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya