Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPPS Tangsel yang Meninggal Tinggalkan Istri Tengah Hamil 8 Bulan
Ilustrasi penghitungan suara oleh petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tangerang Selatan, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Pedrik bin Rokim, meninggal dunia. Dia meninggalkan istri yang tengah hamil delapan bulan.

Pedrik (37) meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit itu meninggal dunia akibat kelelahan usai bertugas sebagai KPPS. “Pas abis jadi KPPS, dia bilang badan pada meriang,” kata Yenisa, istri Pedrik pada Kamis (22/2/2024).

1. Almarhum jadi pembaca surat suara saat penghitungan

Ilustrasi petugas KPPS pada Pemilu 2024. (IDN Times/Daruwaskita)

Yenisa bercerita, pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 lalu--tanpa banyak berbincang-- suaminya pulang ke rumah sejenak, kala bertugas sebagai KPPS.

“Surat suara banyak banget. Ayah (Pedrik) yang ngeliatin sambil nyebutin nomor berapa nomor berapanya,” kata Yenisa, mengutip ucapan suaminya ketika sampai rumah saat subuh itu.

Kemudian pagi harinya, Pedrik kembali keluar rumah untuk melanjutkan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk merapikan lokasi usai pencoblosan dan penghitungan.

2. Almarhum lunglai usai bertugas sebagai KPPS

Ilustrasi perawat di fasilitas kesehatan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Selama mengemban tugas sebagai KPPS, Pedrik tidak tidur. Yenisa bercerita, kala mulai melihat suaminya lunglai, dia langsung menghubungi ketua RT setempat. “Diantar ke puskemas dikasih vitamin sama obat-obatan,” ujarnya.

Bukan membaik, kondisi kesehatan Pedrik malah semakin memburuk. Oleh keluarga bersama pengurus lingkungan, lanjut Yenisa, suaminya langsung dibawa ke rumah sakit dan selama tiga hari kondisi Pedrix kritis.

Pekerja pejuang demokrasi itu pergi untuk selamanya meninggalkan dua buah hatinya yang lain, yakni, Rifi berusia 4 tahun, serta Ica berusia 2 tahun.

3. KPU beri uang duka ke keluarga almarhum

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menyebut, pihaknya telah memberikan uang duka kepada keluarga almarhum.

“Seluruh petugas ad hoc di Tangsel, telah terlindungi jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan besaran uang santunan Rp42 juta di luar santunan yang diberikan dari KPU,” ungkapnya.

Editorial Team