MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Willy, Penadah Cula Badak

- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa, Willy, di Taman Nasional Ujung Kulon.
- Willy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti terlibat dalam transaksi jual beli cula badak.
- Kejari Pandeglang masih menunggu salinan resmi dari MA sebelum melakukan eksekusi terhadap Willy.
Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Cilegon Wildan, membenarkan MA telah menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam kasus perdagangan cula badak atas terdakwa Willy.
"Iya sudah dapet info, alhamdulillah kasasi kita dikabulkan (masuk)," kata Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
1. Terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Wildan menjelaskan, MA menyatakan bahwa Willy terlibat dalam kasus transaksi jual beli cula badak hasil perburuan di TNUK. Willy dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
"Terbukti dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," katanya.
2. Eksekusi menunggu salinan putusan MA

Wildan mengatakan, Kejari Pandeglang hingga saat ini belum mendapat salinan resmi dari MA. Sehingga kata dia, eksekusi akan jaksa dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima.
"Tapi kami masih nunggu putusan lengkapnya untuk eksekusi," katanya.
3. PN Pandeglang membebaskan terdakwa penadah cula badak

Untuk diketahui sebelumnya, pada putusan majelis hakim PN Pandeglang pada 27 Agustus 2024 terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy divonis bebas. Willy dinilai tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.