Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank Banten

RW ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Banten. Tersangka tersebut adalah RW, Manajer Operasional Bank Banten cabang Tangerang.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan penahanan dilakukan usai pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka.

"Penahahan tersangka dilakukan pada Senin, 4 Desember 2023 dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang," kata Doni, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Musim Hujan, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Waspadai Ini

1. Penahanan dilakukan selama 20 hari

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank BantenDok. KBR.id

Doni mengungkap, RW ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2023. Selanjutnya, tersangka RW ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tanggal 4 Desember hingga 23 Desember 2023," ungkapnya.

2. Tersangka RW mencairkan kredit modal tanpa kelengkapan syarat

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Adapun, peran tersangka, kata Doni, mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit. 

"Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta," jelasnya.

Baca Juga: 5 Destinasi Cafe Vibes Puncak di Tangerang Raya, Tenang dan Asri!

3. Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan tersangka

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank BantenIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor. Direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten. Dua orang pun ditetapkan tersangka yakni EB selaku Account Officer dan AA Direktur CV Langit Biru.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.

"Peran EB selaku Account Officer, itu, ada kewajiban yang harusnya diajukan tapi tak diajukan oleh CV Langit Biru. Kita cek sertifikat lahan juga ternyata bukan atas nama Direktur CV Langit Biru saudara AA ini," jelasnya.

Lanjutnya, adanya dugaan kongkalingkong antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Sebab, kekurangan berkas pengajuan namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.

Keduanya juga sudah ditahan dan dititipkan ke Rumah Rutan Serang per 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

"Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya