Lagi, 3 Joki Karantina Ditangkap Polres Bandara Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali kembali menangkap tiga joki karantina COVID-19. Ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan warga negara (WN) India agar tidak menjalani karantina 14 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka merupakan joki dari WN India berinisial SM yang merupakan seorang wanita.
"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex saat dikonfirmasi IDN Times, Jum'at (30/4/2021).
Baca Juga: Diduga Pakai Jasa Joki Karantina, 2 WN India Ditangkap
1. Ketiganya diduga juga protokoler Bandara Soekarno-Hatta
Alex menuturkan, ketiga joki yang diamankan tersebut merupakan protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," ujar Alex.
2. Satu WN India sudah kembali ke hotel isolasi dengan inisiatif sendiri
Alex mengungkapkan, dari dua WN India tersebut satu diantaranya kembali ke hotel isolasi dengan sendirinya.
"Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn," jelasnya.
3. Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan
Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina.
Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.
Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina. Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur mereka.
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Mafia Karantina