Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Tangerang Digerebek Polisi

Tangerang, IDN Times - Mabes Polri beserta dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang menggerebek sebuah rumah yang berada di kawasan elite, yakni Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Rumah itu diduga dijadikan tempat pembuatan ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap, kasus ini bermula ketika ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri.
"Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus pada Jumat (2/6/2023).
1. Polisi juga menemukan adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi dari luar negeri

Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat itulah, kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Dimana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujarnya.
2. Polisi menyita ribuan butir ekstasi dari dalam rumah mewah tersebut

Dari hasil penggerebakan di wilayah Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Selain itu, polisi juga menyita bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi.
"Dan tersangka yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ungkap Agus.
3. Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus pabrik ekstasi di Tangerang

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 2 tersangka yang berperan koki peracik narkoba jenis ekstasi berinisial TH (39) dan N (28). Diduga merupakan bagian jaringan internasional, keduanya merupakan warga Kabupaten Bogor.
Mereka meracik barang haram tersebut di perumahan elite tersebut. Peran TH adalah peracik atau pencampur bahan agar menjadi ekstasi kualitas internasional. Kemudian N berperan sebagai pencetak ekstasi tersebut.
Dari pengakuannya, para tersangka diberi upah hanya Rp500 ribu per orang. Mereka dikendalikan oleh B yang masih buronan polisi. Dari tangan tersangka, terkumpul 27.380 butir ekstasi.