WNA Asal Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian dari Bandara Soetta

Laptop itu dijual lagi dengan harga dua kali lipat

Tangerang, IDN Times - ZR warga negara asing (WNA) asal Afganistan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), usai kedapatan menjadi penadah laptop milik penumpang bandara. 

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, terdapat tiga pelaku yakni ZN sebagai pelaku utama, LI sebagai perantara penjual, dan ZR sebagai penadah. 

"Ketiganya kita tangkap di tempat berbeda. ZN dan Li ditangkap di Batam dan ZR di Makassar," kata Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020). 

1. Kasus bermula dari laporan korban yang ketinggalan laptop di bandara

WNA Asal Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian dari Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menuturkan, kasus tersebut bermula dari korban M. Arief Rohman yang akan terbang ke Jambi melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada 30 November 2020. Saat menunggu keberangkatan, korban mengisi daya laptopnya di charging station Gate 17.

"Saat Sedang mengisi daya, korban lupa dan meninggalkan laptopnya hingga baru teringat ketika sudah sampai di Jambi," ujar Adi. 

Sadar laptopnya tertinggal, korban tidak langsung melaporkan ke Polres Bandara Soetta karena tengah bekerja di Jambi. Namun korban baru melapor kehilangan laptop pada 7 Desember 2020.

"Jadi kami baru menerima laporan korban sepekan setelah kejadian," jelas Adi. 

Baca Juga: Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian 

2. Aksi pelaku diketahui kamera pengawas bandara

WNA Asal Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian dari Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi mengungkapkan, Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.

"Karena kejadian sudah sepekan yang lalu, kami langsung periksa CCTV dan didapati pelaku ZN mengambil laptop korban tersebut," ungkap Adi. 

Polisi lalu melakukan pencarian pelaku ZN hingga mendapat lokasinya di Batam. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran ke Batam, dan didapati laptop tersebut sudah dijual melalui perantara yakni LI dengan harga sekitar Rp8 juta.

"LI ini adalah teman pelaku ZN yang menjadi perantara penjualan laptop hasil curian. LI mendapatkan uang Rp500 ribu dari pelaku utama," jelasnya. 

3. Warga Afganistan dijadikan penadah karena berniat menjual kembali

WNA Asal Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian dari Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, ZR yang merupakan WNA asal Afganistan menjadi tersangka, lantaran dirinya menjadi penadah  dan berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga tinggi. 

"ZR ini berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga tinggi yakni Rp16juta. Bahkan ZR membeli dus bekas untuk meyakinkan pembelinya jika laptop tersebut memang miliknya," kata Alex. 

Saat diselidiki ke pihak Kedutaan Besar Afganistan, ZR merupakan WNA dengan status pencari suaka. "Tapi status pencari suakanya tidak menghalangi ZR untuk diadili," jelas Alex. 

Para pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Baca Juga: New Normal, Pencurian Kendaraan Bermotor di Banten Meningkat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya