Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menang Kasasi, Lahan Situ Ranca Gede Kembali jadi Aset Pemprov Banten
Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Banten atas sengketa lahan Situ Ranca Gede, membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan lahan tersebut kembali menjadi aset resmi pemerintah daerah.
  • Meskipun status hukum sudah jelas, kondisi di lapangan menunjukkan lahan berubah jadi kawasan pabrik, sehingga Pemprov Banten akan melakukan koordinasi administratif dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
  • Tindakan berikutnya menunggu arahan gubernur, dengan pertimbangan dampak sosial-ekonomi serta kemungkinan pihak penggugat mengajukan peninjauan kembali jika memiliki bukti baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan pabrik di Modern Cikande.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 terkait status penggunaan barang milik daerah dan penghapusan aset Situ Ranca Gede.

1. Lahan Situ Ranca Gede kembali jadi aset daerah

Ilustrasi pengadilan (freepik.com/redgreystock)

Putusan itu diketok pada 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho.

“Kabul kasasi, batal putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan amar gugatan tidak diterima,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Selasa (14/4/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan, telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court dan tengah menunggu berkas resminya.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, membatalkan semua. Bahwa Situ Ranca Gede tetap berada dalam aset pemprov,” kata Hadi.

2. Aset sah, tapi sudah jadi pabrik

Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)

Meski secara hukum lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan area yang semula berupa situ kini telah berubah menjadi pabrik di kawasan industri milik pihak penggugat.

Hadi menyebut, Pemprov Banten akan menempuh langkah administratif dan koordinatif sebelum menentukan tindakan lanjutan. Tahap awal, hasil putusan kasasi akan dilaporkan kepada Andra Soni.

Selanjutnya, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, seperti Bappeda dan BPKAD, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami hanya pada aspek legal sebagai kuasa pemprov dalam menghadapi gugatan. Selebihnya kembali kepada pimpinan,” ujarnya.

3. Langkah selanjutnya, tunggu arahan gubernur

Gubernur Banten Andra Soni dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Keputusan mengenai langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penertiban atau pemulihan aset, akan menunggu arahan gubernur. Pemprov juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, termasuk keberadaan perusahaan dan tenaga kerja di lokasi tersebut.

“Secara putusan, itu tanah pemprov. Tapi faktanya sudah menjadi pabrik, itu juga harus jadi pertimbangan,” kata Hadi.

Ia juga mengakui adanya kemungkinan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) oleh pihak penggugat, meski hal itu harus disertai bukti baru (novum). “Kalau tidak ada novum, tentu tidak bisa mengajukan PK,” ujarnya.

Editorial Team