Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKS

Dengan DTKS, warga akan mudah akses bantuan pemerintah

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani mengungkap, tidak semua orang bisa didaftarkan dan menjadi penerima manfaat usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada syaratnya. 

Beberapa kualifikasi khusus yang menjadi syarat kelayakan penerima manfaat usulan DTKS ini diatur dalamPeraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS dan Undang-undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Syarat kelayakan ini meliputi, kondisi perekonomian, kondisi tempat tinggal, dan tingkat beban kebutuhan domestik.

Sementara, syarat khusus tersebut meliputi, tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengungkap, warga miskin yang bisa mendaftar adalah mereka yang hanya mampu mengakses kesehatan di puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah.

"Serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” kata dia, Senin, (15/5/2023).

Baca Juga: Cari Oleh-oleh Kota Tangerang? Coba ke Pameran UMKM di Bandara Soetta

1. Kondisi rumah rumah juga menentukan seseorang boleh atau tidak masuk daftar DTKS

Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKSIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyani mengatakan, kualifikasi khusus yang menjadi penelian kelayakan sebagai usulan data penerima manfaat usulan DTKS juga dinilai dari kondisi rumah atau tempat tinggalnya.

Seperti yang telah dijelaskan, kondisi rumah pun menjadi salah satu indikasi, apakah seseorang bisa masuk atau tidak dalam daftar DTKS. Mereka yang mau masuk daftar ini harus dalam kondisi yang tidak baik, kualitas rendah, dan di bawah standar kelayakan pada umumnya.

Syarat khusus lainnya, lanjut Mulyani adalah dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester. Selanjutnya, kondisi lantai yang terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi yang kurang baik, atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi kurang baik.

"Mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran, luas kurang dari 8 m2, dan mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur/mata air tak terlindungi/air sungai/air hujan/dan lainnya-lainnya,” tambahnya.

2. Warga DTKS akan dapat pendampingan

Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKSIlustrasi pemberian bantuan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Oleh karenanya, ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas.

Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendafataran di DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya.

3. Apa itu DTKS?

Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKSIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS saat ini penting dibutuhkan sebagian besar masyarakat, termasuk juga di Kota Tangerang. Pasalnya, DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya