KPK Minta PDAM Tangerang Raya Merger, Zaki dan Arief Ogah Komentar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah masih enggan berkomentar atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penggabungan aset perusahaan air minum di wilayah Tangerang Raya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini masih konsentrasi penanganan COVID-19. Bahkan dia masih belum memberikan keterangan atas pertanyaan wartawan.
"Aduh. Kita lagi konsentrasi COVID-19, lu nanya aset, orang lagi konsentrasi COVID-19," ujar Zaki saat dimintai keterangan di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Serupa Zaki, Wali Kota Arief pun memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan tersebut. "Sudah itu udah dijawab Pak Bupati," timpal Arief saat berdampingan dengan Zaki.
Baca Juga: Daripada Sering Berantem, KPK: PDAM di Tangerang Raya Merger Saja
1. Wakil Wali Kota Tangsel setuju penggabungan aset
Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie telah menyatakan sikap atas rekomendasi KPK aset Perusahaan Air Minum Daerah di Tangerang Raya digabung atau merger. Potensi pasarnya sangat besar, dan peluang itu meski bisa dimanfaatkan secara tepat.
“Ya saya setuju prinsipnya, bahwa pelayanan air minum melalui (merger) PDAM,” kata Benyamin.
Baca Juga: [BREAKING] BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
2. KPK sarankan PDAM Tangerang Raya merger, termasuk aset
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merger.
Salah satu tujuan KPK ini agar sengketa kepemilikan aset antar pemerintah daerah tidak terus berlarut.
Baca Juga: Hanya Kota Serang dan Tangsel yang Dapat Vaksin Tahap I di Banten
3. KPK: daripada berantem terus mending merger
Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, permasalahan awal adanya supervisi KPK ini untuk merger ini karena masing-masing daerah mengklaim aset.
"Daripada berantem terus PDAM yang sekarang jadi mengecil-mengecil juga ada masalah air baku dan lain-lain, ya kenapa enggak digabung?" ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Belum Ada Perda, PDAM PT TTM Sudah Beroperasi