Mobil Dinas Terbengkalai, Pejabat Pengurus Aset Bisa Dipidana

Kota Tangerang, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menyebut, ada potensi tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang mengurusi aset terkait terbengkalainya mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang. Mobil-mobil itu teronggok di belakang kantor Dinas Perhubungan, Kota Tangerang.
"Pejabat penanggungjawab barang tidak bekerja menjaga dan merawat aset, apakah kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada sanksi pada pejabatnya," kata Suhendar kepada IDN Times, Selasa (19/10/2021).
1. Jika ada kerugian akibat kerusakan, pejabat yang mengurusi aset dapat dipindana

Suhendar menjabarkan, indikasi pidana dimaksud, jika terbengkalai dan tak utuhnya mobil dinas itu mengakibatkan kerugian negara. "Jika terdapat kerugian akibat kerusakan tersebut, dapat dipidana," kata dia.
2. Mobil dinas terbengkalai, indikasi tata kelola aset yang buruk

Adanya hal ini, kata Suhendar, mengindikasikan buruknya tata kelola aset di Kota Tangerang, sehingga akan berdampak pada akibat hukum yang luas.
"Maka semestinya laporan keuangan dan kinerja pemkot bermasalah," kata Suhendar.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Dedi Nandoeng belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi IDN Times.
3. Pemkot Tangerang segera lelang aset terbengkalai itu

Sementara, dalam keterangan tertulis, Pelaksana tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ruta Ireng W angkat bicara terkait pemberitaan mobil operasional tak terpakai yang berada di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Ruta menjabarkan saat ini sejumlah mobil operasional yang tidak lagi terpakai tersebut telah memasuki proses lelang secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum.
"Sekarang sudah dalam proses untuk lelang kendaraan," terang Ruta.
Akan tetapi, sambung Ruta, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tangerang masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi agar proses lelang seluruh kendaraan tersebut dapat segera dilakukan.
"Setelah dokumennya lengkap, lelang bisa langsung dilakukan," kata dia.