Pembunuhan Ustaz, Guru Besar Trisakti Nilai Janggal Vonis PN Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Ahli Pidana yang juga guru besar Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah menilai ada kejanggalan pada vonis penjara 2 tahun 5 bulan dalam kasus pembunuhan berencana yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Itu terlalu ringan, pidana itu tidak itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai. Tuntutan JPU juga ringan," kata Andi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana seorang Ustaz atau guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan, adalah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus terdakwa bernama Matum bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru spiritual di Pinang Kota Tangerang pada 18 September 2021. Putusan tersebut diketahui dari lama resmi PN Tangerang dengan nomor putusan 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Divonis 2 Tahun 5 Bulan, Ini Kata PN Tangerang
1. KY dinilai harus turun tangan
Andi mengatakan, semestinya putusan dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah seumur hidup atau hukuman mati. Dia menyebut, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"KY harus turun tangan," kata Andi.
Baca Juga: PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Bui
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana
Sebelumnya diketahui, putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Iskandar dan dua Hakim Anggota Nanik Handayani dan Wendra Rais. Sedangkan Panitera dalam sidang ini adalah panitera pengganti, Santi Indah Pratiwi. Adapun Jaksa Penuntu Umum dalam kasus ini adalah Adib fachri Dilli.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa H Matum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan pembunuhan secara berencana.
Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan," bunyi putusan dalam surat putusan bernomor itu.
3. PN Tangerang: ada perdamaian dengan keluarga korban dan sudah ada ganti rugi kepada keluarga korban
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana seorang ustaz atau guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.
"Alasan mengapa dijatuhkan putusan 2 tahun 5 bulan karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan sudah ada ganti rugi kepada keluarga korban," kata Arief kepada IDN Times, Senin (14/2/2022).
Arief mengatakan, perdamaian terjadi lantaran ada kesapakatan ganti rugi dari pihak pelaku terhadap keluarga korban.
"Saya tidak persis berapa (uang penggantinya) yang jelas ada ganti rugi kepada keluarga korban sekitar Rp250 juta," kata Arief.
Baca Juga: Polisi: Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, tapi Paranormal