Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi Kemasan

Minyak curah dikemas dengan merek Qilla

Kota Tangerang, IDN Times - Sebuah pabrik yang diduga mengemas minyak curah secara ilegal digerebek polisi. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang berinisial K. 

Pabrik itu berada di Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tersangka K diduga sebagai orang yang memproduksi minyak kemasan ilegal tersebut.

Baca Juga: PPDB SMP Kota Tangerang Dimulai, Tersedia 10.782 Kuota Siswa

1. Modusnya, pelaku "menyulap" minyak curah jadi kemasan

Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi KemasanMinyak goreng kemasan ilegal di Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pabrik ilegal itu terbukti memasok minyak goreng curah yang dikemas tanpa izin resmi.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai SNI, mau pun izin edar dengan merk Qilla," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6/2022).

2. Pelaku kemas minyak curah di botol

Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi KemasanMinyak goreng kemasan ilegal di Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dari pengungkapan itu, pelaku kata Zain, melakukan aksi kejahatannya dengan modus mengemas minyak curah ke botol plastik dengan merk Qilla, sehingga dijual dengan harga minyak kemasan secara ilegal.

"Malah dijual pelaku lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Jadi tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," kata Zain.

3. Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara

Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi KemasanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial K, disangkakan Pasal berlapis sesuai pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Waspada! Pasien DBD di Kota Tangerang Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya