PPKM Level 3, Tangsel Terapkan "Jam Malam"

Polisi bakal patroli menyisir lokasi keramaian

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan patroli malam di sejumlah titik perlintasan dan keramaian warga. Hal itu, demi meminimalisasi pergerakan orang di masa PPKM Level 3 di wilayah Tangsel. 

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menegaskan, jajaran kepolisian resor dibantu Polsek-polsek jajaran dan petugas TNI, telah melakukan langkah-langkah penghalauan massa di malam hari. 

"Yang jelas sesuai dengan kebijakan Polda Metro Jaya melakukan crowd free night artinya jam malam. Pembatasan untuk memasuki jalur tertentu ini sudah mulai tiga hari lalu," kata Kapolres Tangsel, Rabu (8/2/2022).

1. Operasi yustisi akan dilakukan

PPKM Level 3, Tangsel Terapkan Jam Malamilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Selain menetapkan jam malam bagi masyarakat di Tangerang Selatan, pihaknya dibantu jajaran Pemkot dan TNI juga melakukan operasi yustisi kepada warga Tangsel. 

"Kita tetap operasi yustisi, patroli tiga pilar kemudian pengatatan dan imbauan kepada masyarakat untuk patuh terhadap prokes," kata dia.

2. Polsek akan berperan jaga prokes warga dan penggencaran vaksinasi

PPKM Level 3, Tangsel Terapkan Jam MalamWarga di Jembatan South City di Tangerang Selatan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sarly mengaku, jajaran Kepolisian khususnya polsek-polsek jajaran di Tangsel, berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran protokol kesehatan dan upaya pencapaian vaksinasi di Tangsel. 

"Gerai-gerai vaksin presisi beberapa tempat akan dimotori Kapolsek bekerja sama dengan puskesmas, termasuk di polres ada gerai vaksin untuk masyarakat umum, dosis satu, dua atau booster. Dan kita juga di lapangan bersama tiga pilar membagikan masker buat masyarakat," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu. 

3. Jam operasional mal dan restoran juga dibatasi

PPKM Level 3, Tangsel Terapkan Jam MalamIlustrasi mal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel juga membatasi kegiatan masyarakat setelah wilayah itu dinyatakan masuk wilayah aglomerasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diantara lain, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembatasan jam malam operasional mal dan restoran.

Baca Juga: Ketat! PPKM Level 3 Tangsel, Jam Operasional Mal dan Resto Dibatasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya