Sekap Remaja, Pasutri di Ciputat Diciduk Polisi

Korban dijadikan PSK. Duh!

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian resor (Polres) Tangsel menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan gadis berinisial A asal Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku memiliki indekos di Ciputat. "Tersangka suami istri," kata Iman, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka

1. Ini kronologi kasus terbongkar

Sekap Remaja, Pasutri di Ciputat Diciduk PolisiIlustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologi kasus ini sendiri bermula ketika ada temuan gadis berinisial A (16) disekap di dalam lemari di Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel pada Sabtu (29/5/2021).

Paman korban berinisial S (54) menyebut, penyekapan itu terbongkar dari sebuah pesan yang masuk ke kakak korban, yakni E,melalui aplikasi pesan singkat dengan mengirimkan alamat.

"Dia mengasih kabar kepada ponakan saya (kakak korban). Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan," ungkap S.

Namun, dari penuturan S, disaat keponakannya atau kakak korban sudah sampai di lokasi dan menanyakan keberadaan adiknya, terduga pelaku menyebut, korban sudah tidak ada.

Akan tetapi, ketika kakak korban memaksa untuk memasuki kosan terduga pelaku, muncul suara yang berasal dari dalam lemari. Saat ditemui, korban A sudah dalam kondisi penuh luka lebam.

2. Pelaku sempat melarikan diri saat didatangi korban

Sekap Remaja, Pasutri di Ciputat Diciduk PolisiIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, pelaku BS dan FM pasca didatangi keluarga korban dan membawa korban kembali ke rumah. Pelaku BS dan FM sempat kabur dari lokasi.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Ada Klaster ART di Tangsel 

3. Korban diperjualbelikan ke pria hidung belang

Sekap Remaja, Pasutri di Ciputat Diciduk PolisiIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban penyekapan dan penganiayaan itu diduga menjadi korban perdagangan orang.

Iman juga menjelaskan, pelaku yang juga pasutri tersebut mempunyai peran masing-masing. Sang suami memiliki peran mencari pembeli atau hidung belang. Kemudian, sang istri memiliki peran menyiapkan A untuk melayani pria hidung belang.

Kini, tersangka pasutri yang telah diamankan di Polres Tangsel dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: 250 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Tangsel Nunggak Pajak!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya