Sidak Posko PPKM di Tangsel, Ombudsman: Kosong Tak Dijaga

Ombudsman temukan restoran masih buka lewati batas waktu 

Tangerang Selatan, IDN Times - Ombudsman perwakilan Provinsi Banten meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang Selatan, pada 23-24 Juli 2021.

Ombudsman menemukan banyak restoran yang masih beroperasi melewati jam operasional. Bahkan posko penyekatan malah kosong tak ada penjagaan.

1. Masih banyak restoran yang buka lewati batas waktu

Sidak Posko PPKM di Tangsel, Ombudsman: Kosong Tak DijagaDok. Ombudsman Banten

Ombudsman menyatakan, pemantauan yang dipimpin Harri Widiarsa, terlihat bahwa masih ada rumah makan, toko kelontong, dan beberapa kafe masih beroperasi melewati batas operasional, atau sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada lokasi yang berbeda, Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli kepolisian sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. Terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas," kata Harri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Mulai Besok Pemkot Serang Tidak Akan Batasi Jam Operasional Restoran 

2. Pos penyekatan kosong tak ada petugas

Sidak Posko PPKM di Tangsel, Ombudsman: Kosong Tak DijagaIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Harri mengatakan, pihaknya tidak melihat satu pun petugas yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB. Hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itu pun dalam keadaan terbuka" ujar Harri.

Baca Juga: Soroti Kinerja Wali Kota Tangerang, PKS Layangkan Surat Terbuka 

3. PPKM diperpanjang karena belum optimal

Sidak Posko PPKM di Tangsel, Ombudsman: Kosong Tak DijagaNenek Halimah saat ditemui di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa (4/5/2021). (Dok Ombudsman Sumut)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya memandang perpanjangan PPKM oleh Pemerintah Pusat berarti pelaksanaannya belum optimal sesuai target.

"Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab, sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, khususnya wilayah kerja kami di Provinsi Banten", kata Dedy.

Baca Juga: 4.831 Anak Terpapar COVID-19 di Banten, 13 Meninggal 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya