Sidang Perkosaan Anak Tiri, P2TP2A Sempat Tak Diizinkan di Ruangan

Sidang mendengarkan kesaksian ibu dan kakak korban

Kota Tangerang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tirinya berinisial RMS di Kota Tangerang kembali bergulir, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Senin (1/11/2021).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan dua orang saksi yang merupakan ibu dan kakak korban. Dalam persidangan yang berlangsung pukul 15.30 sampai pukul 17.00 WIB itu, pendamping hukum korban tak diizinkan memasuki ruang sidang oleh majelis hakim.

Karena korban masih di bawah umur, sidang ini berlangsung tertutup.

Baca Juga: Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang

1. P2TP2A sempat tak boleh masuk ruang sidang

Sidang Perkosaan Anak Tiri, P2TP2A Sempat Tak Diizinkan di Ruanganalfaexpo.com

Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengawal kasus ini, Muhammad Rizki Firdaus, mengatakan pihak P2TP2A tak diizinkan ada dalam ruang sidang saat pemeriksaan ibu korban.

"Tapi kita P2TP2A masuk diminta mendampingi kakak korban saat dimintai keterangan," kata Rizki ditemui di pusat perbelanjaan Tangcity Mal, Senin (1/11/2021).

Sementara, kuasa hukum keluarga korban bahkan tak diizinkan sama sekali masuk dalam ruang persidangan oleh majelis hakim.

2. Kakak korban sebut pergoki korban dan pelaku dalam satu kamar

Sidang Perkosaan Anak Tiri, P2TP2A Sempat Tak Diizinkan di RuanganIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizki mengatakan, kakak korban yang masih berstatus anak dimintai keterangannya terkait kronologi dan pengakuannya yang memergoki pelaku dan korban berada dalam satu ruangan.

"Kakak korban mengetahui, sempat memergoki, dalam hal ini kakak korban melihat korban dan pelaku dalam kamar yang sama," kata dia.

Rizki mengatakan, dalam kesaksiannya, kakak korban ketakutan setelah mengetahui kejadian tersebut.

"Kakak korban ini karena masih anak. Dia sebenarnya gak punya pikiran aneh-aneh karena masih ayah sambungnya yah. Masih orangtua ya, mungkin dianggapnya orangtuanya gak seperti itu," kata dia.

3. Ibu korban tak bisa didampingi dalam pengadilan

Sidang Perkosaan Anak Tiri, P2TP2A Sempat Tak Diizinkan di RuanganIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, terkait pemeriksaan ibu korban, pihak pendamping hukum benar-benar tak mengetahui pertanyaan apa saja yang disampaikan karena tak diberikan kesempatan mendampingi. Rizki pun menyebut hal tersebut janggal.

"Kalau ibunya kami tidak bisa mendampingi yang mendampingi LPSK, majelis hakim bahwasanya yang digunakan adalah UU sistem peradilan pidana anak. Saksinya tidak berhak didampingi, padahal kita tahu ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) terkait perempuan yah, tapi tadi kita dikatakan tidak bisa mendampingi," kata Rizki.

Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya