Soal Permendikbud Anti-Kekerasan Seksual, Ini Kata APTISI Banten 

Abas minta pembuat aturan tak gunakan kalimat bersayap

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Banten Abas Sunarya menyebut Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), semestinya melakukan beberapa hal sebelum membuat aturan.

Sebab, kata dia, kebijakan untuk kepentingan umum selalu ada pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Rektor Untirta Serang Dukung Permendikbudristek PPKS 

1. Jangan pakai bahasa yang multitafsir dalam membuat kebijakan

Soal Permendikbud Anti-Kekerasan Seksual, Ini Kata APTISI Banten Ilustrasi hukum (Pixabay)

Abas yang juga merupakan Rektor Universitas Raharja, Kota Tangerang itu mengatakan, hal pertama yang mesti dilakukan Permendikbudristek adalah menggunakan bahasa yang jelas dan tegas.

"Kalimat-kalimatnya jangan bersayap sehingga tidak terjadi multitafsir di masyarakat," kata Abas kepada IDN Times, Senin (15/11/2021).

2. Abas memberi masukan agar pemerintah melibatkan banyak pihak dalam merancang aturan itu

Soal Permendikbud Anti-Kekerasan Seksual, Ini Kata APTISI Banten ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kedua, mesti ada perwakilan dari civitas akademik yang dilibatkan dalam membuat rancangan peraturan tersebut. "Diikut sertakan perwakilian atau tokoh masyarakan sesuai obyek yang dimaksud," kata dia.

Karena, lanjutnya, aturan tersebut sensitif haru melibatakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan praktisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memahami maksud aturan tersebut.

3. Mahasiswa: Permendikbud berikan rasa aman

Soal Permendikbud Anti-Kekerasan Seksual, Ini Kata APTISI Banten ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Sementara itu, Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Rizkia Nabila menyatakan setuju dengan Permendikbud PPKS, sebab aturan tersebut memberikan rasa aman kepada mahasiswa terhadap kekerasan seksual.

"Karena melihat urgensi dan begitu banyaknya di ruang lingkup pendidikan dimana oknum-oknum tertentu memanfaatkan posisi jabatan nya atau kekuasaannya untuk melakukan tindakan seksual terhadapa mahasiswa tanpa konsen," kata Nabila.

Menurut Nabila, Permendikbud tersebut tidak ada korelasinya dengan pelegalan seks bebas.

"Menurut gue, ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan seks bebas yang akan merajalela. Di situ intinya cuma mengenai tindakan dengan paksaan terus banyak yang kontra," kata dia.

“lalu bagaimana dengan sama sama suka? Jadi sex bebas?' Yah enggak lah, mengenai seks bebas sudah diatur undang-undangnya tersendiri," paparnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ajak Semua Pihak Kawal Permendikbudristek  PPKS

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya