Sopir Angkot Si Benteng Diduga Lakukan Pelecehan Saat Bertugas

Kota Tangerang, IDN Times - Seorang sopir angkutan umum 'Si Benteng' diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan.
Sopir berinisial W ini diduga melakukan aksi cabulnya di dalam angkutan Si Benteng saat berhenti di sekitar GOR Jatiuwung, Kota Tangerang di tengah hujan deras, pada Selasa (21/12/2021).
Si Benteng merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tangerang Nusantar Global (PT TNG).
Baca Juga: Hujan Picu Banjir di 6 Titik di Kota Tangerang
1. PT TNG layangkan teguran keras ke perusahaan operator
Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebut, pihaknya telah menegur perusahaan yang menjdi operator armada yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Ya kita telah melayangkan surat teguran keras kepada operator, dalam hal ini PT TPM, agar bisa melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan adalah memberhentikan dengan tidak hormat ybs yamg diduga telah melakukan pelecehan seksual," kata Edi kepada IDN Times, Rabu (22/12/2021).
2. Sopir sudah dipecat
Edi mengatakan, pihak operator dalam hal ini PT. TPM untuk melakukan pembinaan-pembinaan untuk seluruh karyawan atau sopir-sopirnya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"(Kami juga) minta bukti bahwa PT TPM telah melakukan tindakan yang dibutuhkan. Ternyata mereka sudah melakukan tindakan, yaitu berupa pemberhentian secara tidak hormat," kata Edi.
3. Sopirnya langgar aturan pelayanan
Edi mengatakan pihaknya belum tahu pasti kronologi kejadian tersebut. "Itu diduga tapi kita ga tahu apa benar atau engganya," kata dia.
Namun, dia memastikan terduga pelaku yang merupakan sopir jelas melanggar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Si Benteng. "Si sopir tidak melaksanakan SPM karena berhenti dan melintas tidak di jalur semestinya," kata dia.
Edi menegaskan, jika nantinya ada persoalan hukum pun terkait kasus ini, pihaknya tidak akan terlibat. Sebab, terduga pelaku merupakan karyawan dari pihak ketiga PT TNG.
"Hubungan hukumnya bukan ada di PT TNG yah, karena ybs di bawah naungan pt TPM artinya silakan saja kepada TPM. Tapi kita berhubungan hukum dengan PT. TPM jadi kita melayangkan surat teguran keras ke PT TPM," kata dia.
Baca Juga: Angin Kencang Picu Pohon di Kota Tangerang Tumbang dan Patah Dahan