Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Napi Rutan Pandeglang Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Bui

Kab. Pandeglang
Napi Rutan Pandeglang Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Bui
Rutan Pandeglang (Dok. Istimewa)

  • Napi B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten

  • B dipindahkan ke Lapas Cilegon karena statusnya masih ditahan dalam perkara lain

  • Kaki tangannya, W dan A diamankan setelah mengaku menyebar 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara

  • Pihak berwenang menyita 2,4 gram sabu dari lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba

  • W dan A diberi upah Rp1 juta - Rp6 juta setiap transaksi karena motif ekonomi

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Narapidana (napi) berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dalam Rutan Kelas II Pandeglang.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," kata Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Polda Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).

  1. 1. Napi berinisial B itu telah dipindahkan ke Lapas Cilegon

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Wiwin mengatakan, napi tersebut statusnya masih ditahan dalam perkara lain, sehingga tak dibawa ke Polda Banten. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

    "Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain," katanya.

  2. 2. Kasus itu terungkap setelah kaki tangannya tertangkap

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Wiwin menjelaskan, B ditetapkan sebagai tersangka setelah dia kaki tangannya, yakni W dan A diamankan petugas pada Selasa 16 Juni 2025. Keduanya diamankan di daerah Ciracas, Kota Serang.

    Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menyebar 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara. "Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan (napi)," katanya.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, Wiwin mengatakan, pihaknya menyita 2,4 gram sabu dari titik-titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba. "Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih," katanya.

  3. 3. W dan A diberi upah Rp1 juta - Rp6 juta setiap transaksi

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Menurut keterangan W dan A, keduanya nekat terjun ke peredaran gelap narkotika karena motif ekonomi. Keduanya, diberikan upah bervariasi. Khusus W ia mendapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kali transaksi.

    "Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," katanya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More