Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Napi Rutan Pandeglang Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Bui

Rutan Pandeglang (Dok. Istimewa)
Rutan Pandeglang (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Napi B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten
  • B dipindahkan ke Lapas Cilegon karena statusnya masih ditahan dalam perkara lain
  • Kaki tangannya, W dan A diamankan setelah mengaku menyebar 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara
  • Pihak berwenang menyita 2,4 gram sabu dari lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba
  • W dan A diberi upah Rp1 juta - Rp6 juta setiap transaksi karena motif ekonomi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Narapidana (napi) berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dalam Rutan Kelas II Pandeglang.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," kata Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Polda Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).

1. Napi berinisial B itu telah dipindahkan ke Lapas Cilegon

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Wiwin mengatakan, napi tersebut statusnya masih ditahan dalam perkara lain, sehingga tak dibawa ke Polda Banten. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

"Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain," katanya.

2. Kasus itu terungkap setelah kaki tangannya tertangkap

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Wiwin menjelaskan, B ditetapkan sebagai tersangka setelah dia kaki tangannya, yakni W dan A diamankan petugas pada Selasa 16 Juni 2025. Keduanya diamankan di daerah Ciracas, Kota Serang.

Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menyebar 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara. "Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan (napi)," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Wiwin mengatakan, pihaknya menyita 2,4 gram sabu dari titik-titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba. "Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih," katanya.

3. W dan A diberi upah Rp1 juta - Rp6 juta setiap transaksi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut keterangan W dan A, keduanya nekat terjun ke peredaran gelap narkotika karena motif ekonomi. Keduanya, diberikan upah bervariasi. Khusus W ia mendapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kali transaksi.

"Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Masyarakat Kabupaten Tangerang Bisa Urus BPJS PBI di Puskesmas

22 Sep 2025, 11:19 WIBNews