Pabrik Bahan Pewarna di Tangerang Diduga Buang Limbah ke Kali Cilongok

- Menteri Lingkungan Hidup sidak ke pabrik bahan pewarna PT Biporin Agung di Tangerang
- Pabrik diduga membuang limbah berbahaya langsung ke Kali Cilongok, DAS Cirarab
- Perusahaan terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Tangerang, IDN Times - Sebuah pabrik bahan pewarna PT Biporin Agung diduga membuang langsung limbah hasil pengolahan bahan pewarna kimia dasar ke Kali Cilongok daerah aliran sungai (DAS) Cirarab yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sidak ke pabrik itu pada Jumat (23/5/2025).
"Kami menindaklanjuti pantauan dari banyak pihak termasuk dari (DPR RI) Komisi XII untuk kita sama-sama me-review kondisi dari sungai bau alias Cirarab ini," kata Menteri Hanif.
1. Hasil lab menunjukan air di aliran kali tersebut tercemar

Menteri Hanif menuturkan, pabrik tersebut merupakan industri untuk bahan pewarna kimia dasar yang memiliki kandungan logam berat yang cukup kental dan intensitasnya cukup banyak. Hal tersebut terbukti dari hasil laboratorium yang dilakukan oleh Provinsi Banten mengenai banyak kandungan yang melebih baku mutu.
"Seperti amoniak, pewarna yang melebihi baku mutu dan ini berindikasi agak berbahaya karena logam beratnya cukup besar kemudian BOD, COD juga demikian, sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan," ungkapnya.
2. Pengolahan air limbah di pabrik tersebut tidak difungsikan maksimal

Menteri Hanif mengungkapkan, berdasarkan sidak yang dilakukannya, terlihat bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di pabrik tersebut tidak difungsikan atau tidak maksimal. Selain itu, Menteri Hanif juga menemukan bahan bakar cerobong, batu baranya tidak dilengkapi dengan penanganan air sehingga air langsung jatuh di badan sungai mengikuti alur Sungai Cilongok sampai ke Cirarab.
"Kalau dilihat visualnya di citra satelit, sungainya hitam dan masuk ke danau Citra Raya itu juga hitam dan oleh perumahan tersebut dialirkan ke luar ke badan air, ini juga kami akan juga melakukan pendalaman," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima keluhan dari masyarakat terkait warna Sungai Cirarab yang kerap kali berubah warna. Indikasinya, kata Menteri Hanif, lantaran aktivitas pembuang limbah dari pabrik pewarna tersebut.
"Kami kan udah lama kerja di seperti ini jadi tahu persis IPAL-nya dijalankan atau tidak. Intinya kita sudah tau dijalankan seperti apa dan tidak dijalankan seperti apa, jadi enggak usah berdebat itu keahlian kami," jelasnya.
Lantaran IPAL yang tidak difungsikan tersebut, limbah pewarna kimia tersebut pun akhirnya dibuang ke daerah aliran sungai yang alirannya ke Danau Citra Raya. Lalu, oleh pengelola perumahan Citra Raya, kembali dialirkan secara bebas ke Kali Cilongok.
"Sebenarnya Danau Citra kalau sudah ada isu seperti ini bisa mengajukan pengaduan dan penanganan, namun oleh pengelola danau itu justru dialirkan lagi ke Kali Cilongok, seharusnya tidak boleh," kata dia.
3. Pabrik tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Menteri Hanif pun menegaskan, perusahaan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup terutama pada Pasal 98 yang menyebutkan penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut.
Nantinya, pihaknya akan mempercepat langkah hukum. Menteri Hanif mengakui, penyidikan terkait pelanggaran lingkungan tidak secepat mengusut tindak pidana lainnya karena membutuhkan data laboratorium.
Selain itu, formulasi kerugian lingkungan pun memerlukan pendapat beberapa ahli yang disilang sehingga hasilnya itu yang dirumuskan menjadi biaya gugatan perdata, lalu tuntutan pidananya juga dari kajian ahli kerusakan lingkungan.
"Namun secara umum seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ada yang gagal, hampir tidak ada yang gagal," kata dia.