Pemprov Banten Mulai Kewalahan Melayani Permintaan Air Bersih

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan status tanggap darurat kekeringan. Penetapan status itu menyusul dua Kabupaten yang sudah menetapkan status terlebih dahulu, yakni Kabupaten Lebak dan Serang.
Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengatakan, status tanggap darurat kekeringan untuk Provinsi Banten berlaku selama satu bulan. "Tapi kita akan lihat kondisinya nanti," kata Nana saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
1. Tanggap darurat ditetapkan setelah ada laporan tertulis dari Pemkab Serang

Menurut Nana, status darurat kekeringan tersebut akan ditetapkan setelah Pemprov Banten menerima laporan tertulis dari Kabupaten Serang, terkait penetapan darurat tersebut. Sejauh ini baru Kabupaten Lebak yang telah membuat laporan tertulis ke Pemprov Banten.
"Iya karena belum ada laporan dari Kabupaten Serang, kita coba dulu satu bulan penetapan status darurat," katanya.
2. Pemprov Banten mulai kewalahan melayani permintaan air bersih

Nana mengaku, saat ini banyak Kabupaten dan Kota meminta permintaan air bersih ke Pemprov Banten. Hanya saja, BPBD Banten sudah mulai lewalahan melayani permintaan tersebut karena memiliki keterbatasan dalam distribusi air. Pihaknya hanya memiliki dua unit kendaraan tanki untuk memberikan bantuan air bersih.
"Setiap hari banyak permohonan dan langsung kita distribusikan, tapi mobil kita cuma ada dua doang. Ini kurang," ujarnya.
3. Sementara waktu, ini yang akan dilakukan BPBD Banten

Meski demikian, lanjut Nana, saat ini, pihaknya tetap mengoptimalkan kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan BPBD kabupaten serta kota. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penanganan kekeringan di wilayah tersebut.
"PMI, BPBD kabupaten kota kita optimalkan itu untuk membantu pendistribusian air," katanya.