Dok. Istimewa/poldabanten
Selanjutnya pada 17 Februari 2025, tersangka JM menghubungi Revien Hans Christian Iskandar dan menyampaikan bahwa akun Dindikbud Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meubel.
Setelah Revien mengecek, memang ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meubel.
"Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang dinas, selanjutnya Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh JM senilai Rp 25 juta via m-banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah," katanya.
Selanjutnya pada 18 Februari 2025, JM menginformasikan kepada Revien bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran tengah memproses paket pekerjaan.
"Di hari yang sama JM kembali menyampaikan kepada Revien Hans Christian Iskandar akun tersebut mengajukan negosiasi harga dan Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga,” katanya.
Sehari kemudian, JM memberitahu Revien bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi dengan PT Reja Langgeng Abadi asalkan kembali menyerahkan uang.
Lalu Vendy Andireja mengirimkan uabg senilai Rp75 juta via m-banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp400 juta ke rekening JM.
"Selanjutnya akun tersebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.