Ilustrasi pilkada. (IDN Times)
Diketahui sebelumnya, Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten diminta jaksa untuk melakukan pemeriksaan uji laboratorium kriminal (labkrim) terhadap video dukungan Maulidin terhadap Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib. Video tersebut yang jadi bahan laporan di kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat. Paling cepat hasil labkrim itu selesai selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan.
"Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet," katanya.
Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama.
"Kami minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kami harus labkrim," katanya.
Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon.
- "Ahli juga diminta," katanya.