Pilkada Lebak 2024 Tak Ada Calon Independen

Lebak, IDN Times - Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebak tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan atau calon independen.
Hal tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menutup pendaftaran bakal calon perseorangan Minggu (12/5/2024) pada pukul 23.59 WIB tanpa ada satu pun calon independen yang mendaftar.
“Pendaftaran (sudah) ditutup disaksikan juga oleh Bawaslu, dan tidak ada pendaftar untuk calon perseorangan,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Selasa (14/5/2024).
1. Segini angka KTP yang dikumpulkan calon independen jika ingin maju di Pilbup Lebak

Dewi mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon bupati dari jalur perseorangan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 lalu.
Meski pendaftaran telah diumumkan melalui berbagai media, hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun calon independen yang mendaftar.
“Calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal dukungan KTP sebanyak 68.162 atau 6,5 persen dari jumlah pemilih yang harus tersebar di minimal 15 kecamatan,” kata Dewi.
2. Syarat maju jalur independen

Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 42 UU Pilkada.
Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarkabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.



















