Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pj Gubernur Banten Instruksikan Pejabat BPBD Dipecat Bila Bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan memproses dugaan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AB. Sebelumnya, AB diduga terseret proyek fiktif dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

Al Muktabar menyesalkan ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki integritas dan masuk dalam perilaku tindak pidana atau kriminal. Ia mengaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).

1. Pj Gubernur telah memerintahkan inspektorat memproses secara hukum

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)
Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Mantan Sekda Provinsi Banten itu mengaku telah memerintahkan inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera memproses hukum oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di BPBD Banten tersebut.

"Karena tadi masalah hukum, kita akan taat terhadap hukum karena hukum harus dilakukan," kata Al Muktabar.

2. Kerugian korban dibebankan terhadap pelaku

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Jika terbukti bersalah, AB tidak hanya dipecat. Dia juga harus membayar atau mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit laptop, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian RpRp 3,721 miliar.

"Tanggung jawab pribadi karena tidak ada program seperti itu (pengadaan laptop)," kata Al Muktabar.

3. Al Muktabar menyerahkan proses pidana kepada aparat hukum

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, untuk proses hukum pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada korban apakah kasus ini bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pemprov hanya akan fokus memproses etik AB sebagai pegawai pemerintah.

"Pidana nanti yang dihadapkan pelaku dengan yang dirugikan, sumber pidananya disitu sehingga kita mengcover dalam konteks karena ASN," kata Al Muktabar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ini Peran Pelaku Produksi Rumahan Narkoba di Apartemen Cisauk

18 Okt 2025, 15:23 WIBNews