Said Didu Dilaporkan ke Polisi, Abraham Samad: Kriminalisasi

Tangerang, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, soal pernyataannya yang mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Selasa (19/11/2024). Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, pun ikut hadir untuk mendukung Said Didu.
Abraham Samad menilai, pemanggilan Said Didu sebagai saksi harus diperjelas, sehingga tidak dinilai sebagai kriminalisasi masyarakat yang mengkritik program pemerintah.
"Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," kata Abraham.
1. Abraham Samad sebut polisi tak bisa menahan Said Didu

Abraham Samad mengatakan, polisi tidak bisa menahan Said Didu dalam pemanggilan ini. Pasalnya, Said Didu memenuhi panggilan ke Polresta Tangerang sebagai saksi.
"Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang," kata Abraham.
Abraham menuturkan, dirinya telah melihat beberapa dokumen penyidikan, namun ia tidak melihat adanya surat dimulainya penyidikan. Abraham menilai ada proses yang bermasalah dalam kasus Said Didu tersebut.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menghentikan kasus tersebut jika tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang PIK 2.
"Maka setelah pemeriksaan Pak Said Didu, maka polisi segera menutup kasus ini. Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjdi jongos oligarki," tuturnya.
2. Abraham menilai yang dilakukan Said Didu adalah hak warga negara

Abraham menyebut, apa yang dilakukan Said Didu dengan mengkritik pemerintah dan pengembang yang merugikan masyarakat sekitar merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menyimpang.
"Oleh karena itu Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian karena diambil tanahnya oleh PSN itu. Oleh karena itu inilah yang dikritik Pak Said Didu selama ini," jelasnya.
Untuk itu, Abraham menilai, apa yang dilakukan Said Didu adalah kewajiban warga negara yang dilindungi konstitusi. Pasalnya, kebebasan berpendapat bagi warga negara Indonesia dilindungi konstitusi.
"Apa yang dilakukan Pak Said Didu bukan provokasi itu kewajiban warga negara untuk menyampaikan sesuatu, meluruskan sesuatu yang salah. Jadi ada kesalahan yang coba diluruskan Said Didu, jadi bukan provokasi," tegasnya.
3. Abraham pun meminta PSN PIK 2 harus melalui kajian

Abraham pun menilai, penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN harus melalui kajian yang mendalam. Pasalnya, selama ini tidak ada publikasi bagaimana suatu proyek swasta ditetapkan sebagai PSN.
"Harus melalui analisa yang mendalam apakah proyek yang ditetapkan PSN sudah tepat itu yang kita belum tahu secara jauh, kenapa tiba-tiba proyek PIK 2 sebagai PSN," ungkapnya.