Ilustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)
Setelah sepakat, akhirnya pelaku KS menjemput dan membawa korban ke kediamannya, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di sana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.
"Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali," ungkapnya.
Suami korban pun mencari sang istri setelah tidak bisa dihubungi. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, suami korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.