Tengah Sakit, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan

- Ijonk tidak ditahan karena kondisi sakit pasca operasi
- Ijonk bersikap kooperatif selama pemeriksaan di Mapolresta Bandara Soetta
- Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras jenis etomidate
Tangerang, IDN Times - Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk yang menjadi tersangka kasus vape berisi obat keras jenis etomidate tidak ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Hal tersebut diputuskan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 5 Mei 2025 hingga pukul 8.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya Ijonk. Pasalnya, kondisi Ijonk yang tidak memungkinkan lantaran baru saja menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," terang Michael, Selasa (6/5/2025).
1. Michael sebut Ijonk bersikap kooperatif selama pemeriksaan

Michael mengungkapkan, Ijonk bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun, kondisinya memang terlihat sulit bergerak karena bekas operasinya.
"Namun, proses hukum tetap berlanjut," ungkapnya.
2. Ijonk ditetapkan tersangka usai 3 tersangka lain diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ijonk merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, Jonathan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.
3. Ini peran Ijonk dalam kasus vape berisi obat keras

Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan diduga berperan kurir, di mana BTR diduga mengambil dan membawa catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia.
Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa catridge pod dan juga tergabung dalam grub WhatsApp 'Berangkat'.
"Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grub WhatsApp 'Berangkat' berisi ER dan tersangka JF," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Jonathan memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli catridge pod berisi etomidate.
"Selain itu, JF juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate," jelasnya.
4. Ijonk terancam 12 tahun penjara
Ronald pun mengungkapkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.