Tolak Omnibus Law Buruh Cilegon Lakukan Aksi 

Buruh khawatir bakal adanya pengurangan upah

Tangerang Selatan, IDN Times - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon, menggelar unjuk rasa menolak omnibus law dan RUU Cipta Lapangan Kerja, di depan Gedung DPRD Kota Ciegon, Senin (20/1).

Omnibus law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Rancangan Omnibus Law dinilai kalangan buruh menjadikan pasar lapangan kerja semakin liberal.

1. Buruh juga tolak kenaikan BPJS

Tolak Omnibus Law Buruh Cilegon Lakukan Aksi Suasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Selain menolak omnibus law para buruh juga menolak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.

"Dalam aksi ini, kami bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Ketua DPC FSKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, disela aksi.

2. Sebanyak 82 UU yang dilebur ditakutkan akan pengaruhi soal pengupahan

Tolak Omnibus Law Buruh Cilegon Lakukan Aksi Suasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan buruh dari Asahimas Antonius. Menurutnya  setidaknya ada 82 undang-undang yang akan terdampak karena omnibus law tersebut, salah satunya undang-undang ketenagakerjaan, atau undang-undang cipta lapangan kerja (cilaka).

"Dengan adanya RUU Omnibus Law juga akan berdampak pada pengurangan upah minimum," kata Antonius.

3. Buruh takut sistem pengupahan harian berubah jadi perjam

Tolak Omnibus Law Buruh Cilegon Lakukan Aksi Suasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Antonius menjelaskan, UU ini juga berpotensi terjadi diskriminasi, penghilangan jaminan sosial, serta hilangnya aturan hukum terkait pelanggaran perusahaan terhadap buruh.

"Dengan disahkannya omnibus law akan ada perubahan sistem pengupahan, jika hari ini mengunakan sistem harian nanti menjadi perjam. ini tentu sangat merugikan buruh," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing Membludak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya