61 Pengedar-Pengguna Ditangkap Polda Banten, 3,7 Kg Sabu Disita

- Mayoritas pengiriman narkoba melalui jalur darat
- 3,7 kg sabu dan ribuan butir obat keras disita dari para pelaku
- Pengguna diamankan karena mengulangi perbuatan
Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap 61 kurir hingga pengguna narkoba selama dua bulan antara bulan April hingga Juni 2025. Beberapa kilogram (kg) sabu, puluhan gram ganja sintetis hingga ribuan obat keras disita.
"Dari 61 tersangka, 19 orang sebagai pengguna atau pemakai dan 49 orang sebagai pengedar ditangkap di berbagai wilayah di Banten," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Rabu (18/6/2025).
1. Modus para tersangka, pengiriman mengguna jalur darat

Wiwin menjelaskan, peredaran gelap narkoba yang diungkap oleh Polda Banten mayoritas berasal dari jaringan Sumatra-Banten. Pengiriman sabu dan ganja dari Sumatra menggunakan jalur darat hingga ada yang modus melalui jasa pengiriman barang.
"Jalur darat pasti akan melewati jalur pengiriman melalui Pelabuhan Merak. Jadi memang riskan terjadinya penyalahgunaan atau jalur pelintasan barang-barang seperti narkotika atau psikotropika itu," katanya.
2. Total 3,7 kg sabu dan ribuan butir obat keras disita

Wiwin mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 3,7 kg sabu-sabu, ganja 76 gram, dan 15 ribu butir obat keras, dari Tramadol hingga Hexymer.
"Dari hasil pengungkapan yang kami tangani, itu memang sebagian besar adalah pendistribusiannya atau pengedarannya di wilayah Banten," katanya.
3. Pengguna diamankan karena mengulangi perbuatan

Dari puluhan pelaku yang ditangkap, ada yang residivis dengan kasus yang sama, kurir narkoba jaringan Sumatra-Jakarta, hingga pemakai narkoba yang mengulangi perbuatannya.
"Yang perempuan ini ada lima orang tersangka perempuan. Jadi dari beberapa perkara yang ditangani, termasuk yang tadi saya bilang jaringan Medan-Banten, itu kami (tangkap) ada satu orang," katanya.