Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada KDMP, Mendes Minta Pemda Tak Beri Izin Baru Ritel Modern
Mendes PDT Yandri Susanto bicara peluang Kopdes Merah Putih bidik peluang usaha genteng. (Dok. Kemendes PDT)
  • Mendes Yandri Susanto meminta pemda tidak menerbitkan izin baru bagi ritel modern di wilayah yang sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk melindungi ekonomi desa.
  • Pemerintah memastikan gerai ritel lama tetap beroperasi dan menegaskan tidak ada pengurangan Dana Desa, hanya perubahan tata kelola melalui KDMP sebagai aset resmi milik desa.
  • KDMP dipandang sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan berbasis desa, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi rakyat dari bawah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin baru untuk ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, khususnya di wilayah yang telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kalau Koperasi Desa Merah Putih sudah berjalan, termasuk ritel modernnya, maka sebaiknya izin baru ritel modern lain tidak dikeluarkan lagi,” kata Yandri, usai meninjau KDMP Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).

1. Gerai ritel lama yang telah berjalan tak akan ditutup

Mensos dan sejumlah menteri saat kunjungan ke Koperasi Desa di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk afirmasi negara terhadap ekonomi desa. Pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun KDMP, sehingga perlu ada kepastian ruang usaha agar koperasi desa tidak tergerus ekspansi ritel besar.

Kendati demikian, Yandri menegaskan pemerintah tidak akan menutup gerai ritel modern yang sudah beroperasi sejak lama. Karena jika ikut ditutup akan menimbulkan masalah dan pengangguran baru.

“Yang sudah ada silakan tetap jalan. Kami tidak pernah mengatakan menutup yang sudah ada,” katanya.

2. Mendes mengklaim dana desa tidak dikurangi

Seorang penarik sampah melewati depan bangunan Kopdes Pendrikan Lor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Yandri juga memastikan tidak ada pengurangan Dana Desa. Pemerintah hanya mengubah tata kelola agar lebih terarah melalui KDMP sebagai aset resmi milik desa. “Kami ubah tata kelolanya menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Ini nanti menjadi aset desa,” katanya.

Ia menyebut, minimal 20 persen pendapatan koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) akan kembali kepada masyarakat desa sebagai anggota koperasi.

“Sekurang-kurangnya 20 persen menjadi PADes. SHU kembali lagi ke rakyat di desa. Jadi keuntungan berputar di desa, bukan keluar.” katanya.

3. KDMP disebut sebagai instrumen pemerataan ekonomi

Mensos dan sejumlah menteri saat kunjungan ke Koperasi Desa di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Yandri menilai KDMP sebagai instrumen strategis pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari bawah. Program ini disebut sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa. “Inilah alat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari bawah. Alat pemerataan ekonomi itu adalah Koperasi Desa Merah Putih," katanya.

Ia pun mengajak kementerian, lembaga, kepala daerah, kepala desa, hingga masyarakat untuk menyukseskan program tersebut. “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” katanya.

Editorial Team