Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah di Serang Melecehkan Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Pelaku pencabulan anak kandung (Dok. Polres Serang)

Serang, IDN Times - Seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu kandung ketika korban mengalami sakit panas, dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian vagina.

Tersangka IJP (27), tak lain ayah kandung korban, yang diduga menjadi pelaku telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

"Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orangtua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/2025).

1. Sang ayah melecehkan anaknya ketika tidak ada orang di rumah

Foto hanya ilustrasi. (unsplash.com/kasia)
ilustrasi boneka kesepian (unsplash.com/kasia)

Condro mengatakan, dari hasil penyelidikan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika tidak ada orang di rumah. Pagi itu, tidak ada orang di rumah kecuali tersangka karena ibu korban sedang berjualan kue di pasar.

"Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," katanya.

2. Ibu korban jualan kue setiap pagi, korban diasuh sang ayah

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Dia menjelaskan, lantaran tidak bekerja, sejak 2023 tersangka bersama istri dan anaknya menetap di rumah orangtua istrinya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri tersangka ikut orangtuanya berjualan kue.

"Setiap hari, istri tersangka membantu orangtuanya berjualan kue mulai pukul 04.00 WIB hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka," katanya.

3. Terungkap saat korban merasa sakit di area vagina

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok.IDN Times

Peristiwa ini terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian vagina. Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pelecehan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

"Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka" katanya.

Tersangka IJP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us