14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara Soetta

Tiga pelaku merupakan WNA

Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan sebanyak 14,9 kilogram narkotika jenis daun khat dan sabu, Senin (23/3). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari kasus yang diungkap sejak Januari 2020.

Total ada tujuh kasus yang diungkap polisi, di mana ada 12 pelaku yang diamankan polisi bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak Imigrasi

1. Narkotika tersebut terdiri dari daun khat dan shabu

14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara SoettaIDN Times/Candra Irawan

Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan usai pihaknya bersama Bea dan Cukai mengamankan 9,3 kilogram daun khat dan 5,6 kilogram shabu, dari Januari hingga Februari.

"Dari dua barang bukti ini, ada 12 pelaku yang diamankan, di mana tiga pelaku merupakan warga negara asing (WNA). Dua asal Nepal dan satu asal Yaman, sementara delapan orang warga negara Indonesia," jelasnya, Senin (23/3).

2. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar

14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara SoettaIDN Times/Candra Irawan

Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Bandara dan dilakukan menggunakan alat incenerator, seluruh narkotika itu dimasukan ke dalam alat tersebut dan dibakar hingga seluruhnya musnah. Tidak hanya itu, polisi juga turut memusnahkan 200 kilogram obat keras dan terlarang jenis zenith.

"Zenith ini belum ada tersangka karena menggunakan paket kiriman, saat kita lakukan control delivery ternyata nomor telepon, nama, dan alamat yang tertera palsu dan tidak ditemukan," ujarnya.

3. Pelaku terancam 20 tahun penajara

14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara SoettaIDN Times/Candra Irawan

Menurut Ferdian, ada beberapa barang bukti yang tidak turut dimusnahkan, dengan alasan sebagai barang bukti untuk di proses pengadilan nanti. Saat ini, polisi menjerat seluruh tersangka dengan UU Narkotika.

"Mereka diancam hukuman 20 Tahun atau penjara seumur atau hukuman mati," ucap Ferdian.

Baca Juga: Ada Isu Penerbangan Internasional Ditutup, Bandara Soetta: Itu Hoaks

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya