DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Mahasiswa Berdialog di Ruang Paripurna

- Mahasiswa mempertanyakan kenaikan tunjangan DPRD
- DPRD Kabupaten Tangerang akui kesalahan pernyataan Ketua DPRD Mumaham Amud
- DPRD setuju Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut
Tangerang, IDN Times - Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mempersilakan massa dari berbagai himpunan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa untuk masuk ke ruang paripurna, Senin (1/9/2025). Tujuannya untuk mengajak massa aksi berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD tentang tidak adanya kenaikan gaji itu dinilai sudah berbohong terhadap publik.
"Keterangan itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya," ungkapnya.
1. Mahasiswa pertanyakan soal Perbup Nomor 1 Tahun 2025

Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, menaikkan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua. Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Endang berpendapat, besaran tunjangan mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.
Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
"Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, klaim “tidak ada kenaikan” seakan meremehkan akal sehat publik. Apalagi, data regulasi adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang tidak bisa diputarbalikkan," terangnya.
Kendati demikian, atas pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pimpinan DPRD, bertentangan dengan fakta hukum yang memperlihatkan minimnya transparansi, sekaligus lemahnya komitmen moral dalam menjaga kepercayaan rakyat.
"Kalau urusan tunjangan saja sudah disampaikan dengan cara yang menyesatkan, bagaimana masyarakat bisa yakin DPRD sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat kecil? Pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan sinyal adanya upaya menutup-nutupi kenyataan," ungkapnya.
Dia menilai, DPRD Kabupaten Tangerang seharusnya berani jujur dan terbuka serta menjaga integritas. Sebab, masyarakat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan.
"Kita berhak mendapatkan penjelasan yang jernih, bukan retorika yang membingungkan," kata dia.
2. DPRD Kabupaten Tangerang mengakui ada kesalahan pernyataan

Ketua DPRD, Mumaham Amud di Tangerang, menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya keresahan publik baru-baru ini.
"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ungkapnya.
Amud mengatakan, terkait persoalan tuntutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini telah dibahas sebagai tindak lanjut dari proses pembatalan kebijakan ini.
Namun, ia menjelaskan, perihal nilai tunjangan yang diatur dalam Perbup tersebut, merupakan usulan untuk tahun 2026.
"Kami tentu di sini harus menyampaikan setidaknya diberi ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar teman-teman menyampaikan aspirasi terkait Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan turunan," tambahnya.
3. DPRD Kabupaten Tangerang juga setuju Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut

Dia mengungkapkan, soal kenaikan tunjangan perumahan-yang menjadi dasar diberikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD se-Indonesia dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah pada PP 1 tahun 2023-sehingga langkah itu menjadi landasan dasar awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Dan itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat kita tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menambahkan atas kesepakatan dan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD, maka akan dilakukan pencabutan atau pembatalan.
"Kami menerima mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terima kasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusivitas di Kabupaten Tangerang," kata dia.